Suara.com - Pemerintah akan membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. Masa tugas Maria sebagai hakim MK akan berakhir Agustus 2018.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menunjuk langsung pengganti Maria.
"Ya pasti mekanisme seperti biasa, itu dilakukan karena harus tertib dan harus bisa dipertanggung jawabkan, sehingga dengan demikian siapa pun yang akan ditunjuk pasti melalui pansel," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Saat ditanya rencana pembentukan pansel untuk mencari pengganti Maria, Pramono tidak menjawab.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas
"Ya dibentuk sesuai kebutuhan," kata dia.
Tadi siang, Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua Anwar Usman, dan Sekjen MK Guntur Hamzah menemui Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.
Kedatangan mereka untuk melaporkan masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, yang akan habis pada Agustus 2018.
"Bertemu dengan bapak presiden dalam rangka, pertama menyampaikan surat sesuai dengan undang-undang, 6 bulan sebelum habis masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi itu, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," ujar Arief seusai pertemuan.
Arief menerangkan masa jabat Maria akan habis berbarengan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. Dia tidak ingin ada kekosongan disaat MK menangani sengketa pilkada.
Baca Juga: Pemrotes Bersenjata Kepung Gedung Konstitusi Libya
"Jadi perselisihan pilkada tentunya ya mesti ada yang masuk ke MK. Oleh karena itu kiami mohon perhatian bapak presiden, karena Prof Maria berasal dari usulan presiden, maka kami harapkan bisa terisi dengan batas waktu yang pas, tepat," kata dia.