Jagoan Jadi Tersangka Korupsi, Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan

Selasa, 13 Maret 2018 | 19:25 WIB
Jagoan Jadi Tersangka Korupsi, Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik tidak bisa menarik dukungan secara resmi dari calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Secara resmi maksudnya, menghapus dukungan dari dokumen KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan partai bisa menarik dukungan secara tak resmi lewat pernyataan politik.

“Secara administratif Parpol sudah tak bisa menarik dukungan politik,”ujar Wayu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Jika calkada ditahan KPK, mereka tidak akan bisa kampanye. KPU tidak bisa minta ke KPK agar mereka diberikan izin berkampanye.

Baca Juga: KPU Tak Ikut Campur Urusan KPK Beri Status Tersangka ke Calkada

“Kalau kemudian di ditahan sehingga tidak bisa kampanye secara luas kan itu konsekuensi logis dari proses hukum,”jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI