Suara.com - KPU tak akan ikut campur terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah calon Kepala Daerah. KPU persilahkan KPK dan penegak hukum lainnya, berjalan dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Tidak mungkin kami mencampuri proses hukum. Kita menghormati proses hukum. Hukum harus tidak bisa dicampuri oleh siapapun. Ketua KPU tidak mungkin mengikuti proses yang bernuansa mencampuri proses penegakan hukum. Itu kewenangan lembaga penegak hukum. Ya kami per silahkan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Pernyataan Wahyu sekaligus untuk membantah bahwa Komisioner KPU dan KPK akan melakukan pertemuan untuk membicarakan nasib sejumlah kandidat, baik yang sudah menjadi tersangka maupun yang akan jadi tersangka.
Menurut Wahyu, permintaan untuk penundaan penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon Kepala Daerah berasal dari pemerintah dan tak ada kaitannya dengan KPK.
Baca Juga: Mantan Ketua Panwaslu DKI: KPU - Bawaslu Tidak Taat UU Pemilu
"Jadi pandangan bahwa proses penegakan hukum setelah Pilkada selesai itu adalah pandangan pemerintah. Ketua KPU tidak menyampaikan pandangan seperti itu," ujar Wahyu.
Bahkan, kata Wahyu, di dalam rapat koordinasi internal KPU, Ketua KPU tak sedikipun berbicara tentan proses penegakan hukun.
"Jadi ketua KPU tak menyampaikan sepatah katapun soal proses hukum," ujar Wahyu.
"Kalau ditunda atau nggak, itu kan terserah KPK. Tapi KPU yang pasti tidak berpandangan untuk menunda proses hukum. Itu proses hukum semua pihak harus menghormati, dan kami dalam posisi menghormati dan mendukung proses penegakan hukum oleh semua aparat penegak hukum," tambah Wahyu.
Baca Juga: Tidak Lolos Verifikasi Pemilu 2019, P3I: Kami Didzalimi KPU