Suara.com - Anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar jaringan order penumpang fiktif. Mereka memanipulasi dokumen elektronik yang dilakukan oleh oknum driver taksi online yang beroperasi di beberapa kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Polisi menangkap beberapa sopir taksi online GRAB, MGH (33), DCT (35), dan KDSK (26). Sementara JS (33) dan MH (35) merupakan wiraswasta.
Modusnya mereka seolah-olah mendapatkan penumpang dari aplikasi yang dipersiapkan oleh perusahaan taksi online. Padahal yang sebenarnya mereka tidak mendapatkan order dari penumpang asli, melainkan order fiktif yang telah mereka persiapkan dengan menggunakan HP sendiri.
"Tersangka ini menggunakan aplikasi tambahan sendiri, yang itu ilegal untuk menjebol aplikasi milik perusahaan. Aplikasi inilah yang digunakan untuk membuat order fiktif tersebut," Wadir Krimsus Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga: Menteri Luhut Teken Surat Moratorium Rekrutmen Sopir Taksi Online
Untuk menjalankan aksinya, tersangka tidak perlu mengeluarkan tenaga untuk antar jemput penumpang. Mereka cukup duduk di dalam mobil sambil melakukan order fiktif.
"Mereka melakukan aksinya di dalam mobil," tegas Arman.
Jika aksinya tak ketahuan, maka tersangka bisa mengklaim order fiktif tersebut kepada pihak perusahaan. Sehingga mereka tetap mendapatkan bayaran.
"Kelakuan tersangka ini merugikan perusahaan hingga ratusan juta," imbuhnya.
Untuk lokasi yang dipilih dalam memudahkan aksinya, komplotan ini mencari tempat yang sepi. Mereka mencari tempat yang sepi seperti di daerah.
Baca Juga: Miris, Segini Pendapatan Sopir Angkot Sejak Ada Taksi Online
“Karena tempat sepi lebih memudahkan order fiktif diterima hp yang dimiliki tersangka," urainya.
Lebih dari satu tahun komplotan yang ditangkap di Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini memiliki penghasilan per hari Rp 1.000.000. Jika dihitung, penghasilan per bulan bisa mencapai Rp 30 juta per orang.
“Diakumulasikan, kerugian perusahaan bisa mencapai ratusan juta per bulannya," pungkas Arman.
Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti (BB) sebagai berikut:
- Sebuah mobil Honda Mobilio plat nomor polisi L 1859 RN warna putih
- Sebuah smartphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 4 berwarna hitam yang digunakan driver dengan akun Lesmono Sidik L 1859 RN
- Sebuah smartphone merk Xiaomi tipe Red 4A warna emas yang digunakan untuk akun driver bernama Sandra Dewi Kartika L 805 HB
- Sebuah smartphone merk Xiaomi tipe Red 4A warna putih emas yang digunakan driver dengan akun Topas Tegar Ambardi L 1588 XX
- Delapan smartphone merk Evercross dan Polytron yang digunakan untuk berperan sebagai penumpang yang fiktif
- 3 buah ATM dari rekening CIMB Niaga
- Dua buah modem internet merek andromax dan TP Link
- Sebuah smartphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 4 berwarna hitam yang digunakan driver dengan nama akun Modi Gautama Halim
- Sebuah smartphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 4 berwarna hitam yang digunakan driver dengan nama akun Suwardi
- Delapan smartphone merk Evercross dan Polytron yang digunakan untuk berperan sebagai penumpang fiktif
- Sebuah ATM CIMB Niaga yang digunakan untuk transaksi keuangan dalam menompang penerimaan bonus atau insentif dari perusahaan Grab
- Sebuah smartphone pribadi merk Samsung tipe S6
- Empat smartphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 4 berwarna putih dengan nama akun driver taxi Grab yakni Kong Dhimas Setyo, Kong Sherly, Vando, dan Ronald
- 16 smartphone 67 merk Evercross dan Polytron
- Sebuah kartu ATM Bank Niaga atas nama Kong Dimas Setyo
- Sebuah smartphone merk Xiaomi Note 5A berwarna emas merah dengan akun driver taxi grab atas nama Juan Suseno Toyota Avanza putih tahun 2013 berplat nomor polisi L 1842 QU
- Sebuah smartphone merk Xiaomi Note 5A berwarna emas merah yang digunakan untuk akun driver taxi grab atas nama Aryo Suseno Toyota Avanza putih tahun 2013 plat nomor polisi L 1023 QU
- Sebuah smartphone merk Xiaomi Note 5A berwarna emas merah yang digunakan untuk akun driver taxi grab atas nama Angelina Susanto Nissan Xtrail tahun 2015 plat nomor polisi L 0057 EF
- 16 smartphone pelor (untuk akun fiktif) yang digunakan sebagai akun penumpang fiktif
- Dua buah ATM Bank Niaga atas nama Juan Suseno dan Angelina Susanto
- Sebuah mobil Innova tahun 2017 berwarna abu-abu metalik plat nomor polisi K 8424 LH
- Sebuah smartphone merk Xiaomi 4a berwarna emas untuk akun driver atas nama Antono dan Dony
- Sebuah smartphone merk Hisense tipe Pureshoot warna hitam yang digunakan untuk akun driver atas nama Maria Hanavie
- 27 smartphone merk Evercross dan Polytron yang digunakan untuk berperan sebagai penumpang fiktif
- Sebuah ATM CIMB Niaga Atas nama Maria Hanavie
- Sebuah ATM CIMB Niaga atas nama Singgih Candra
- Sebuah ATM CIMB Niaga Syariah atae nama Budi Setiawan
- Lima buah ATM beragam bank
- Sebuah mobil merek Toyota Agya tahun 2015 berwarna putih dengan plat nomor polisi L 1636 KW atas nama Maria Hanavie.
(Achmad Ali)