Lebih dari satu tahun komplotan yang ditangkap di Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini memiliki penghasilan per hari Rp 1.000.000. Jika dihitung, penghasilan per bulan bisa mencapai Rp 30 juta per orang.
“Diakumulasikan, kerugian perusahaan bisa mencapai ratusan juta per bulannya," pungkas Arman.
Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti (BB) sebagai berikut:
Baca Juga: Menteri Luhut Teken Surat Moratorium Rekrutmen Sopir Taksi Online
- Sebuah mobil Honda Mobilio plat nomor polisi L 1859 RN warna putih
- Sebuah smartphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 4 berwarna hitam yang digunakan driver dengan akun Lesmono Sidik L 1859 RN
- Sebuah smartphone merk Xiaomi tipe Red 4A warna emas yang digunakan untuk akun driver bernama Sandra Dewi Kartika L 805 HB
- Sebuah smartphone merk Xiaomi tipe Red 4A warna putih emas yang digunakan driver dengan akun Topas Tegar Ambardi L 1588 XX
- Delapan smartphone merk Evercross dan Polytron yang digunakan untuk berperan sebagai penumpang yang fiktif
Baca Juga: Miris, Segini Pendapatan Sopir Angkot Sejak Ada Taksi Online
- 3 buah ATM dari rekening CIMB Niaga