Suara.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman telah kembali ke institusi Polri. Hal itu dikarenakan masa jabatan Aris di KPK telah selesai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal membantah Aris Budiman kembali ke institusi Polri karena sudah tidak dipakai lagi oleh KPK.
"Masa jabatan selesai. Bukan karena masalah," kata Iqbal, Rabu (13/3/2018).
Kembalinya Aris di institusi Polri karena Aris masih tergolong junior. Karir kedinasannya di Polri masih lama.
Baca Juga: KPK Belum Terima Surat Penarikan Aris Budiman
"Tentu dengan kami melihat pak Aris Budiman kembali ke polri dan tentunya melanjutkan tour of duty di Polri. Karena Pak Aris kan tergolong junior. Masih panjang masa dinasnya," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, Aris dapat mengisi jabatan strategis seperti Kapolda maupun kepala biro di Polri.
"Mungkin saja bisa jadi direktur di salah satu satuan kerja, jadi kepala biro bahkan jadi kapolda. Karena siapa yang tugas di KPK dan sudah selesai bisa kembali ke institusinya. Masa jabatan selesai bukan karena masalah," kata Iqbal.
Untuk posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK, kini kosong. KPK pun tengah mencari sosok pengisi kepergian Deputi Penindakan Inspektur Jenderal Heru Winarko yang kini telah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional.
Baca Juga: Aiman Berharap Laporan Aris Budiman Tak Masuk Persidangan