Surabaya Black Hat Anggap Lumrah Retas Ribuan Situs di 44 Negara

Selasa, 13 Maret 2018 | 16:59 WIB
Surabaya Black Hat Anggap Lumrah Retas Ribuan Situs di 44 Negara
Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan perkara ilegal akses terhadap sistem elektronik milik orang lain yang dilakukan oleh kelompok peretas (Hacker) SBH di Jakarta, Selasa (13/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus peretasan website ini, polisi telah menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS. Mereka merupakan anggota inti kelompok hacker SBH. Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.

Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Retas Situs di 44 Negara, Surabaya Black Hat Untung Puluhan Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI