Suara.com - Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 yang lalu, UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sebab dinilai terdapat sejumlah pasal yang kontroversial.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan UU hasil revisi tersebut akan tetap sah apabila Jokowi enggan teken setelah 30 hari kerja pasca disahkan di paripurna DPR.
"Artinya tandatangan atau tidak, itu administratif. Tentu kalau sudah sah maka kita laksanakan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Nggak ada masalah buat MPR," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Tidak ada pilihan lain bagi Presiden selain menandatangani UU MD3 itu atau terbitkan Paraturan Pemerintah Pengganti UU untuk membatalkan sejumlah pasal yang dinilai belum sesuai dengan keinginannya.
Baca Juga: MK Sidang Uji Materi UU MD3 yang Kontroversial Hari Ini
"Pilihannya memang tandatangan, tapi kayaknya tidak kan. Kalau tidak tandatangan, secara administratif sebulan sah. Atau Perppu. Saya kira mana yang diyakini pemerintah bisa menjelaskan di publik. Itu yang jadi pilihan. Terserah pemerintah," ujar Zulkifli.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan hal serupa. UU MD3 akan berlaku setelah 30 hari kerja pasaca disahkan oleh DPR.
Politisi Partai Golkar itu, justru mengimbau kepada semua pihak yang tidak setuju dengan UU MD3 untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena sebelum UU berlaku, tidak bisa dilakukan uji materi. Jadi ketika nanti UU tersebut diberi nomor oleh pemerintah dan sudah diundang-undangkan dalam waktu dekat ini maka publik bisa melakukan uji materi di MK," tutur Bambang.
"Jadi tidak perlu lagi ada yang perlu diperdebatkan, dipersolkan, apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia negara yaitu melalui MK," tambah Bambang.
Baca Juga: Politikus Milenial Ajak Warganet Bikin Video Tolak UU MD3