Suara.com - Kesiapan Makahmah Konstitusi dalam menangani sengketa Pilkada serentak 2018 sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua MK Anwar Usman, dan Sekjen MK Guntur Hamzah, saat bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
"Kami melaporkan seluruh persiapan penangana perselisihan seluruh hasil pilkada, untuk tahun 2018 ini pilkada serentak dengan jumlah 171 (daerah)," ujar Arief setelah pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"Yang 171 daerah itu mencerminkan 80 persen suara pemilih di Indonesia. Seolah-olah kami berasumsi keberhasilan Pilkada 2018 itu mencerminkan hasil Pileg dan Pilpres 2019," lanjut Arief.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas
Untuk memastikan sengketa pilkada di MK berjalan dengan baik, MK sudah menjalankan peraturan perundang-undangan.
Selain itu MK juga sudah menyiapkan dasar hukum, yakni Peraturan MK Nomor 5 sampai Nomor 8 Tahun 2017. Aturan tersebut nantinya akan dipakai sebagai dasar hukum penyelesaian perkara di MK.
"Sampai hari ini kami sudah melaukan sosialisasi instrumen-instrumen itu kepada semua pihak. Yang pertama kepada aparat penyelenggara, kepada Bawaslu, DKPP, dan KPU," kata dia.