Usulan Penundaan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Dikritik

Selasa, 13 Maret 2018 | 15:24 WIB
Usulan Penundaan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Dikritik
Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zainudin Amali tidak setuju dengan permintaan dari Pemerintah yang menginginkan KPK untuk tunda penetapan tersangka sejumlah calon Kepala Daerah.

"KPK punya tugas Pemberantasan korupsi dalam situasi dan kondisi apapun. Saya kira silahkan mereka jalan dengan tupoksinya," kata Zainudin di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Zainudin mengatakan permintaan pemerintah bisa menjadi perhatian KPK. Namun, lembaga anti rasuah itu tak boleh terpengaruh oleh pihak manapun untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Menurut Zainudin, pihaknya sudah mengadakan rapat bersama Polri, KPK, dan Kejaksaan terkait proses penegakan hukum di tengah proses Pilkada 2018.

Baca Juga: KPK: Sebentar Lagi Sejumlah Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

"Tapi ada fraksi-fraksi yang tidak setuju, sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah itu," ujar Zainudin.

"Saya berpandangan silahkan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi, tapi harus secara objektif," tambah Zainudin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta supaya penetapan tersangka sejumlah calon Kepala Daerah seperti yang disampaikan oleh KPK, ditunda terlebih dahulu agar tidak mempengaruhi proses Pilkada 2018.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi Pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata Winarto.

Baca Juga: Nasib Calon Kepala Daerah Terjerat Korupsi? Ini Jawaban KPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI