Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019

Selasa, 13 Maret 2018 | 14:34 WIB
Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019
ILUSTRASI - Lalu lintas di Kota Hanoi, Vietnam. [HOANG DINH Nam/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu menegaskan, mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dibolehkan ikut sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja Rahmat mengatakan, PKI merupakan partai yang pernah dibubarkan serta dilarang di Indonesia.

“Tapi, pembubaran dan pelarangan PKI itu tak membatasi mantan anggotanya terlibat sebagai peserta pemilu,” tuturnya.

Ia memberikan contoh analogi mengenai kebijakan tersebut. Rahmat menuturkan, Partai Bulan Bintang (PBB) yang baru dipastikan bisa mengikuti Pemilu 2019 pada pekan lalu, menegaskan membuka pintu bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia untuk menjadi calon legislator (caleg).

Baca Juga: Lawan Persija, SLNA Tak Sabar Lihat Aksi Jakmania

Rahmat menuturkan, Bawaslu menilai rencana PBB untuk membuka peluang eks HTI menjadi caleg melalui partainya sah secara hukum.

Karenanya, eks PKI sama seperti kasus eks HTI—yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah pada Mei 2017—dibolehkan menjadi peserta pemilu asal memenuhi syarat utama.

Syarat utama itu adalah, mereka masih mengakui NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Kalau mengakui semua itu, eks PKI juga memunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya.

"Misalnya eks PKI, (mencalonkan diri) itu boleh. Tidak ada masalah. Selama dia sudah setia kepada NKRI, sudah menjalani hukumannya," ujar Rahmat.

Pembubaran terhadap organisasi yang pernah menaunginya, adalah bentuk hukuman terhadap orang-orang yang pernah terlibat di dalam organisasi tersebut.

Baca Juga: Tersingkir, Marion Jola Akui Isu Video Mesum Pelajaran Terberat

Hukuman itu, kata Rahmat, sekaligus menjadi faktor bahwa ia telah kembali menjadi warga negara yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI