PBB Boleh Rekrut Caleg Pemilu 2019 dari anggota FPI dan HTI

Selasa, 13 Maret 2018 | 14:18 WIB
PBB Boleh Rekrut Caleg Pemilu 2019 dari anggota FPI dan HTI
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra resmi mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2017) malam. (suara.com/Ummi Hadya Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Bulan Bintang mengakui, memberikan kesempatan bagi anggota FPI dan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.

Kesempatan tersebut kali pertama dibuka oleh PBB Provinsi Bengkulu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tak menyoal kebijakan PBB yang merupakan partai paling bontot diakui sebagai peserta Pemilu 2019.

Asalkan, kata Rahmat, anggota FPI ataupun eks HTI yang menjadi caleg PBB itu masih mengakui NKRI dan UUD 1945.

Baca Juga: PBB: Facebook Dorong Pembantaian Etnis Rohingya di Myanmar

"Syarat mutlak hanya setia kepada NKRI, itu saja. Tidak masalah," kata Rahmat di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut badan hukum HTI karena diduga menyebarkan paham yang bertentangan serta menolak Pancasila. Pencabutan itu sekaligus menandakan dibubarkannya  HTI di Indonesia.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan PBB yang dibesut Yusril Ihza Mahendra sebagai peserta Pemilu 2019.

Pernyatakan itu disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu (4/3) malam.

"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya tuntutan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ogah Ajak Anak Umrah bareng Pacar, Kenapa?

Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018, yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.

Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi.

Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Pengurus PBB di daerah itu dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI