Catut Nama Kapolri Tito Karnavian, Duo Penipu Diringkus

Selasa, 13 Maret 2018 | 13:09 WIB
Catut Nama Kapolri Tito Karnavian, Duo Penipu Diringkus
ILUSTRASI - Para penipu via SMS di Polda Metro Jaya [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, meringkus dua pelaku bernama Asriyadi (30) dan Mabrur (21), lantaran terlibat dalam kasus penipuan melalui media sosial.

Bahkan, untuk mengelabui calon korbannya, pelaku sengaja mencatut nama pejabat negara seperti Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Para pelaku melakukan penipuan melalui media sosial. Mereka mencantumkan nama Kapolri untuk meyakini para korban," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian, Senin (13/3/2018).

Jerry menjelaskan, peran Asriyadi dalam kasus penipuan ini bertugas membuat iklan palsu berisi penawaran produk barang melalui akun Facebook.

Baca Juga: Batik Air Tergelincir di Bandara Manokwari

Kalau ada yang tertarik dan menghubungi via akun Facebook, Asriyadi meminta nomor ponsel korban untuk melanjutkan pembicaraan melalui aplikasi obrolan berbasis ponsel, WhatsApp.

Sedangkan Mabrur, berperan mengambil uang hasil kejahatan yang ditransfer korban pada sejumlah rekening bank yang telah mereka persiapkan.

Jerry menyampaikan, modus yang digunakan para pelaku yakni membuat puluhan akun di laman Blogspot.com berisi pemberian hadiah kepada calon korban.

Kemudian, lanjut Jerry, para pelaku memanfaatkan WhatsApp untuk mencari dan mengirim pesan penerimaan hadiah kepada korban.

"Untuk meyakinkan korban, dalam pesan tersebut ada tautan ke blogspot yang sudah pelaku persiapkan," kata Jerry.

Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Liga Champions 14 -15 Maret

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu Ulla yang diduga menjadi otak aksi penipuan lewat dunia maya tersebut.

"Otak dalam kegiatan tersebut masih dalam pengejaran," katanya.

Melalui penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah komputer jinjing, empat buku rekening, empat kartu ATM BRI, empat modem, satu buah flashdisk dan satu router Wifi TPlink.

Bahkan, polisi menemukan sisa penggunaan narkoba jenis sabu-sabu saat meringkus para pelaku di Desa Lautang, Belawa, Wajo, Sulawesi Selatan.

"Semua pelaku mengakui mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Jerry.

Pengungkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan saat polisi menangkap pelaku bernama Tajudin (24) pada Sabtu (3/3) lalu.

"Setelah selesai melakukan penangkapan tersebut, tim mendapatkan informasi terkait kelompok lain yang diduga melakukan tindak pidana dengan modus serupa di dekat TKP pertama, hingga tim melakukan penindakan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI