"Otak dalam kegiatan tersebut masih dalam pengejaran," katanya.
Melalui penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah komputer jinjing, empat buku rekening, empat kartu ATM BRI, empat modem, satu buah flashdisk dan satu router Wifi TPlink.
Bahkan, polisi menemukan sisa penggunaan narkoba jenis sabu-sabu saat meringkus para pelaku di Desa Lautang, Belawa, Wajo, Sulawesi Selatan.
"Semua pelaku mengakui mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Jerry.
Baca Juga: Batik Air Tergelincir di Bandara Manokwari
Pengungkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan saat polisi menangkap pelaku bernama Tajudin (24) pada Sabtu (3/3) lalu.
"Setelah selesai melakukan penangkapan tersebut, tim mendapatkan informasi terkait kelompok lain yang diduga melakukan tindak pidana dengan modus serupa di dekat TKP pertama, hingga tim melakukan penindakan," tandasnya.