Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap pejabat peradilan melalui operasi tangkap tangan, Senin (12/3/2018) kemarin. Kali ini KPK berhasil menangkap hakim dan panitera pada Pengadilan Negeri Tanggerang.
Menanggapi kejadian yang kerap dilakukan oleh pejabat peradilan itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi prihatin. Hal itu sering terjadi menimpa pejabat peradilan karena banyak rekomendasi KY yang tidak dijalankan oleh Mahkamah Agung.
"Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan. Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
Sebagai lembaga pengawas eksternal, Farid klaim KY sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, dengan kembali terjadinya kejadian serupa seperti sebelumnta, Farid meminta agar tidak lagi bertanya soal apa yang sudah dilakukan lakukan.
Baca Juga: Paranormal Ini Benarkan Syahrini 'Simpanan' Mr H
"Memang selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya.
Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," kata Farid.
Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
"Karena itu, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain," katanya.
Menurut Farid isu suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang. Misalnya, dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Praktek suap dan isu jual beli perkara juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.
Baca Juga: Kasus Saipul Jamil Jadi Perhatian Serius Komisi Yudisial
"Selain itu, dapat dicatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera/pegawai pengadilan," tutup Farid.
KPK menangkap hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta di PN Tanggerang pada Senin kemarin. KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga digunakan dalam perkara perdata yang sedang ditanagni oleh PN Tanggerang.
Ketujuh orang yang sudah ditangkap tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih intensif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Karena itu, status mereka belum diputuskan hingga saat ini.