Anarkis Ojek Online Pengantar Jenazah, Polisi Tangguhkan 1 Orang

Selasa, 13 Maret 2018 | 12:19 WIB
Anarkis Ojek Online Pengantar Jenazah, Polisi Tangguhkan 1 Orang
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua driver ojek online (ojol) sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan terhadap penumpang mobil Nissan X-Trail, Senin (5/3/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kan sudah ada nambah 4 tersangka. Kita masih penyidikan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI