Suara.com - Polisi telah menangguhkan penahanan driver ojek online berinisial UY (38) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Nissan X-Trail di terowongan Jalan Johar Baru, Pasar senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
"Penahanannya sudah kami ditangguhkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
Alasan penahanan UY ditangguhkan karena ada permohonan dan jaminan dari keluarga. Penangguhan, kata dia bukan karena penyerahan rekaman video dari pengacara UY, Marten Lucky Zebu yang diklaim kliennya tak terlibat saat para driver ojol mengamuk kepada penumpang Mobil Nissan.
"Penangguhan ada permohonan (dari keluarga tersangka)," kata Roma.
Roma menjelaskan UY tetap dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi hanya menangguhkan penahanan UY.
"Tetap tersangka. Penyidikan tetap berjalan. Hanya status tahanan saja," katanya.
Sejauh ini, polisi juga masih meneliti rekaman video yang diserahkan pengacara UY. Alasan polisi menetapkan UY, karena bukti foto UY yang sedang menaiki atas kap mobil korban viral di media sosial .
"Kemudian viral itu gambar mati dia naik ke kap. Lalu kita amankan dulu," kata dia.
Lebih lanjut, Roma menambahkan, polisi juga kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, total tersangka menjadi enam orang.
Polisi, lanjutnya juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus pengerusakan dan pengeroyokan terhadap mobil Nissan.