Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan oleh Muhammad Rizki ke Polda Metro Jaya, karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Selain Fahri, Rizki juga melaporkan Fadli Zon secara bersamaan dan atas tuduhan yang sama. Ia melaporkan duo pemimpin DPR itu pada Senin (12/3/2018).
Setelah dilaporkan ke polisi, Fahri menilai hal itu wajar karena menjadi hak siapa pun termasuk Rizki.
Fahri mengakui menikmati pelaporan dirinya oleh Rizki, karena dianggapnya sebagai dinamika hidup berdemokrasi.
Baca Juga: Video Ciumannya Viral, Nikita Mirzani: Kan Dia Pacar Gue
"Sebab, setiap orang yang merasa dirugikan oleh tindakan orang lain, dapat melakukan upaya hukum. Itu sehat, normal, dan merupakan gizi dalam berdemokrasi," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Terkait perkara yang dituduhkan oleh pelapor kepadanya, Fahri berdalih ia hanya mengutip pemberitaan salah satu media yang cukup dipercaya di Indonesia, yakni Jawapos.
Fahri mengatakan, unggahannya di akun twitter pribadi, merupakan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan.
"Itu justru bertanggung jawab karena mengutip sumber dalam setiap tulisan (Jawapos). Mengutip sumber adalah bagian yang paling penting. Kalau orang mengutip sumber yang tidak ada, baru disebut melakukan tindak pidana, kebohongan atau pemalsuan," ujar Fahri.
Untuk diketahui, tanggal 4 maret 2018 akun twitter @FahriHamzah mengunggah tautan pemberitaan media Jawapos.
Baca Juga: Tewas Setelah Selfie, Ternyata Tommy Anak Jahil Tapi Bikin Kangen
Dalam unggahannya, Fahri juga menuliskan kalimat "Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama."