Gratifikasi yang Dilaporkan Jokowi ke KPK Mencapai Rp58 Miliar

Selasa, 13 Maret 2018 | 02:03 WIB
Gratifikasi yang Dilaporkan Jokowi ke KPK Mencapai Rp58 Miliar
Presiden Joko Widodo (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo rajin melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak tanggung-tanggung, gratifikasi yang dilaporkan nilainya mencapai Rp58 miliar dari tahun 2017 hingga 2018.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan Jokowi merupakan salah satu pejabat yang paling besar melaporkannya ke KPK.

"Pak Presiden telah melaporkan pada tahun lalu total nilanya adalah Rp58 miliar," ujar Giri di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Giri menjelaskan, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan presiden jumlahnya cukup banyak. Tetapi Giri tidak mau merinci barang-barang tersebut.

"Ada sekitar enam boks yang lumayan besar juga. Cuma memang ada permintaan agar pemberi dan lain-lain untuk tidak dipublikasikan. Namun demikian nilai bisa saya sampaikan sekitar Rp58 miliar," katanya.

Sejumlah barang atau pemberian untuk Jokowi yang sudah dilaporkan di antaranyaya dua kuda sandelwood dan album piringan hitam Metallica berjudul Master of Puppets pemberian Perdana Menteri Denmark, Lars Lokke Rasmussen. Tetapi, Jokowi mengganti sejumlah uang ke negara agar bisa memiliki piringan hitam tersebut.

"Untuk laporan terakhir adalah piringan hitam, piringan hitam yang Metallica, kami punya mekanisme baru. Bahwa pelapor boleh memiliki dan memberikan kompensasi berupa uang pengganti kepada Kementerian Keuangan. Dan beliau bersedia untuk mengganti," katanya.

"Jadi ke depan siapapun pegawai negara pejabat yang ingin memilikinya bisa. Tinggal memberitahukan kepada KPK ingin memiliki barang tersebut dan menggantinya," Giri menambahkan.

Selanjutnya Kementerian Keuangan akan menentukan nasib barang-barang tersebut. Ada empat opsi terkait hal itu.

Pertama, seluruh barang pemberian ke Jokowi akan dilelang. Kedua, dimasukkan ke dalam museum Balai Kirti di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor. Ketiga, barang-barang gratifikasi akan diserahkan ke yayasan atau lembaga atau institusi atau kelompok yang membutuhkannya. Keempat, dapat dibeli oleh pelapor, dalam hal ini Presiden Jokowi.

"Nanti DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) akan memutuskan apakah barang-barang tersebut akan ditaruh di museum apakah secara untuk pembelajaran di tempat lain, atau dilelang, atau mungkin hal-hal lain yang akan diputuskan demi kepentingan masyarakat bangsa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI