Ganjil Genap Juga Akan Berlaku di Tol Bogor, Depok, dan Tangerang

Selasa, 13 Maret 2018 | 01:00 WIB
Ganjil Genap Juga Akan Berlaku di Tol Bogor, Depok, dan Tangerang
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Lingkar Dalam, Jakarta, Jumat (23/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan memperluas sistem ganjil-genap di gerbang tol Bogor, Depok, dan Tangerang. Hal ini akan diterapkan setelah aturan ganjil-genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur, yang baru diterapkan hari ini dinilai berjalan dengan baik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, perluasan aturan ganjil-genap diperlukan untuk mencegah penumpukan kendaraan dinruas jalan tol.

"Kami juga akan memberlakukan (ganjil-genap) ini di Bogor - Depok - Tangerang dengan skema kombinasi," ujar Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Aturan ganjil-genap di pintu masuk tol Bekasi Barat dan Timur menuju Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 sampai dengan 09.00 WIB. Tetapi, untuk sistem ganjil-genap di Bogor, Depok, dan Tangerang, tidak akan sama.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Tol Bekasi Kena Sanksi Ini

"Mungkin tidak terlalu sama di sana. Jadi intinya kami ingin melakukan suatu law enforcement. Untuk mengatur, melakukan upaya agar masyarakat lebih lancar," katanya.

Budi membenarkan, aturan ganjil-genap di sejumlah pintu masuk tol karena ada sejumlah pembangunan infrastruktur nasional.

Kementerian Perhubungan, kata Budi, akan menghentikan aturan ini apabila dirasa sudah tidak diperlukan.

"Tapi kalau risetnya kita harus melakukan itu, artinya untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum, kita akan lakukan (ganjil-genap)," katanya.

Rencananya, aturan ganjil-genap akan diberlakukan minimal selama satu tahun. Evaluasi akan terus dilakukan setiap satu bulan sekali.

Baca Juga: Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek Diklaim Kurangi 40 Persen Macet

Aturan ganjil genap diterapkan untuk mengurangi volume kendaraan di ruas jalan. 

Kendaraan roda empat yang nomor polisi belakang ganjil, hanya boleh melintas di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan yang angka plat nomor belakangnya genap boleh melintas di tanggal genap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI