Suara.com - Dua pimpinan DPR RI yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah dipolisikan atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoax melalui media sosial.
Pelaporan itu dibuat seorang pengacara bernama Muhammad Rizki yang mempermasalahkan kicauan Fadli dan Fahri di Twitter terkait pemberitaan The Family Muslim Cyber Army, kelompok penyebar ujaran kebencian yang diwartakan salah satu media massa.
"Dalam hal ini salah satu media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan, maka dari itu pihak media mengkalrifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH (Fahri Hamzah) dan FZ (Fadli Zon) yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax," kata Rizki usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).
Menurutnya, seharusnya Fadli dan Fahri yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tak menyebarkan hoax kepada masyarakat banyak. Justru, Rizki menganggap Fadli Zon dan Fahri Hamzah hendak berniat menyebarkan fitnah untuk memecah belah masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Setelah MCA, Kominfo Buru Akun Penyebar Hoax Lainnya
"Yang kami laporkan ada postingan Pak FH di Twitter yang sampai hari ini tidak dihapus. Padahal sudah dihapus dari media pemilik berita dan sudah meminta maaf tetapi tetap saja pemilik akun FH tetap mempertahankan dan membenarkan berita itu, padahal faktanya berita itu hoax. Posisinya juga sama FZ kita laporkan karena meretweet," kata Rizki.
Sementara itu, Muhammad Zakir Rasydin, pengacara Rizki menyampaikan, pelaporan ini dibuat kliennya sebagai bentuk kepedulian warga untuk memberantas berita hoax di mesia sosial.
"Adapun yang menjadi alasan kenapa kami melaporkan adalah, sebagai masyarakat kita ikut berpartispasi dalam rangka berantas hoak, karena itu program Jokowi. Sehingga banyak berita yang tersebar tanpa fakta dan data akurat sehingga kita terpanggil untuk dilaporkan," kata Zakir.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Rizki melaporkan Fahri dan Fadli dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Mudah Muslim Cyber Army Sebar Hoax SARA