KPK Serahkan 2 Kuda Sandelwood ke Istana Presiden Bogor

Senin, 12 Maret 2018 | 18:09 WIB
KPK Serahkan 2 Kuda Sandelwood ke Istana Presiden Bogor
Istana Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua ekor kuda sandelwood senilai Rp70 juta yang diterima Presiden Joko Widodo dari Bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur menjadi milik negara.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyerahkan objek gratifikasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Kuda itu kini milik Istana Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat.

"Penyerahan objek gratifikasi dua kuda Sandalwood ke Istana Presiden Bogor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kedua kuda senilai Rp70 juta tersebut merupakan pemberian hadiah dari Bupati Sumba Barat Daya, NTT sebagai pimpinan dari masyarakat Adat Sumba Barat Daya yang diberikan pada 25 Juli 2017 kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Gaji Jokowi Naik Jadi Rp533 Juta per Bulan? Sri Mulyani: Hoaks

Saat itu Presiden menghadiri Parade 1001 kuda sandalwood dan festival tenun ikat sumba 2017 yang diselenggarakan di Lapangan Galatama, Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 12 Juli 2017 lalu.

"Kuda tersebut dikirim melalui pesawat hercules yang mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada 25 Juli 2017 dan sampai di Istana Bogor malam hari dengan dikawal oleh dua orang di mana salah satunya adalah Dokter Hewan," katanya.

Kemusian, Presiden Jokowi melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK pada 22 Agustus 2017 dan kelengkapan laporannya disampaikan pada 13 September 2017.

"Setelah dilakukan analisis, KPK menetapkan status kepemilikan kedua kuda menjadi milik negara berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1175 Tahun 2017 tanggal 25 September 2017 dan disampaikan kepada Presiden melalui surat KPK nomor B/7019/GTF.02.01/01-13/2017 tanggal 11 Oktober 2017," kata Febri.

Untuk menindaklanjuti Pasal 17 ayat (6) UU Nomor 30 Tahun 2002 kuda tersebut dikelola oleh pihak Istana Kepresidenan sampai dengan adanya rekomendasi penempatan kuda tersebut.

Baca Juga: Sinyal Demokrat Dukung Jokowi, Setnov: Makin Bagus Deh

Menurutnya, serah terima objek gratifikasi hari ini adalah untuk pencatatan Barang Milik Negara oleh DJKN yang kemudian diserahkan kepada Pihak Istana Bogor untuk pengelolaan kuda tersebut dan dicatat sebagai inventaris BMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI