Ternyata Penutupan Jalan Jatibaru Hanya Berdasar Instruksi Anies

Senin, 12 Maret 2018 | 17:59 WIB
Ternyata Penutupan Jalan Jatibaru Hanya Berdasar Instruksi Anies
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah memeriksa Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo terkait kasus dugaan pelanggaran penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Terkait pemeriksaan tersebut, Okie mengaku dicecar 27 pertanyaan yang berkaitan dengan dasar hukum penutupan jalan sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ada 27 pertanyaaan," kata Okie di Polda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, penataan PKL di Jalan Jatibaru itu hanya berlandaskan Intruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018.

Baca Juga: Jika Anies Dampingi Prabowo, Sandiaga Siap Jadi Gubernur Jakarta

"Kita tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang penataan Tanah Abang," katanya.

Okie juga diminta menjelaskan prosedur saat Ingub itu dikeluarkan Anies pada 6 Februari 2018.

"Ingub, lalu bagaimana prosedur ingub itu dibuat, lalu instruksinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ," kata dia.

Dia juga mengaku telah menyerahkan dokumen Ingub terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil kajian Biro Hukum Pemprov DKI, penutupan jalan itu harus mendapatkan izin kepolisian.

Okie juga menyampaikan, Biro Hukum Pemprov DKI juga telah menyerahkan hasil kajian agar Anies selaku Gubernur memerintahkan Dinas Perhubungan DKI untuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkaitan soal izin penutupan jalan.

Baca Juga: JK Sebut Anies Masih Punya Hutang Setelah Jadi Gubernur

"Di dalam kajian juga kami sampaikan bahwa terlebih dahulu harus ada izin dari kepolisian untuk melakukan penutupan atau pengaturan jalan. Ada penutupan dari mulai pukul 08.00- 18.00 WIB," kata dia.

Okie mengaku tak mengetahui apakah Dishub telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar bisa mengeluarkan izin untuk menutup jalan selama penataan PKL dilakukan di Jatibaru.

Dia pun tak mengetahui apakah Polda Metro Jaya menerima permintaan Pemprov DKI untuk mengeluarkan izin penutupan jalan

"Saya tidak tau pasti waktu itu sudah keluar izin at au belum dari kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, Okie juga mengaku tak tahu apakah nantinya polisi akan kembali memeriksanya berkaitan soal kasus dugaan pelanggaran penataan PKL di Jatibaru. Terkait pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi tadi, Okie juga didampingi beberapa pejabat Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI.

"Sementara (pemeriksaan) cukup. Tadi saya datang sama teman dari Bankum, tapi saya saja yang diperiksa," kata Okie.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas DKI Ferdinand Ginting sebagai saksi dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru untuk kegiatan PKL.

Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru.

Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Polisi juga telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, dua saksi yang diajukan Jack yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI