Novanto Akui Keponakannya Bagi-bagi Duit Proyek e-KTP

Senin, 12 Maret 2018 | 16:51 WIB
Novanto Akui Keponakannya Bagi-bagi Duit Proyek e-KTP
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto mengakui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, turut membagikan aliran uang proyek e-KTP. Namun, kata dia, Irvanto melakukan itu karena diperintah Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Bahwa saudara Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman-pengiriman uang kepada pihak-pihak, di antaranya disebutkan saya juga menyuruh kepada saudara Irvanto," katanya ketika menanggapi keterangan para saksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Novanto mengatakan hal itu diketahuinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjelang ditahan oleh KPK.

"Saya baru tahu pas sebelum ditahan, ada yang menyampaikan keluarga kepada saya. Jadi petunjuk sebagai kurir untuk antar-antar," kata Setnov.

Lebih lanjut, Mantan Ketua DPR tersebut mengatakan bagwa Andi menjanjikan kepada Irvanto untuk berperan di konsorsium proyek e-KTP. Novanto pun mengaku telah membeberkan hal tersebut ke KPK.

"Nah saya, dalam akhir-akhir ini akhirnya mencoba untuk mendekati Irvanto melalui keluarga. Jadi mengatakan bahwa ada beberapa yang memang diminta oleh saudara Andi mengantar, dan mengantarkan itu adalah Irvanto dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantarkan," lanjutnya.

Terhadap jumlah uang yang diantar oleh kurir tersebut, Setnov mengaku telah membeberkan semuanya kepada KPK. Sebab, informasi tersebut didapat langsung oleh Setnov dari Andi Agustinus.

"Jumlah-jumlahnya saudara Andi yang menyampaikan pada saya dan itu sudah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," tambahnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Muhammad Nur alias Ahmad (pegawai PT Murakabi Sejahtera/anak buah Irvanto) mengaku menerima uang dolar dari PT Inti Valuta untuk Senayan. Dia menerima uang itu dalam tiga tahap atas perintah Irvanto.

Uang sekitar 2 juta dollar AS tersebut terdapat kode dalam amplopnya. Kode itu semula memakai warna merah, kuning, dan biru, tetapi kemudian diubah oleh Irvanto dengan nama minuman keras.

Setnov didakwa menerima uang 7,3 juta dollar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP dan ditahan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI