Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengahdirkan 7 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin (12/3/2018). Salah satu di antara tujuh saksi tersebut adalah Muhammad Nur alias Ahmad yang merupakan kurir Setya Novanto.
Dalam kesaksiannya di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ahmad menyebut Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo awalnya memakai kode warna merah, kuning, dan biru untuk kelompok Senayan. Namun, kemudian kode tersebut diganti dengan memakai merek minuman beralkohol.
Ahmad merupakan pegawai PT Murakabi Sejahtera yang merupakan anak buah Irvanto. Saat itu Irvanto memang menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera.
"Malam hari saya kirim ke Pak Irvanto bilang buat Senayan dan beliau bilang ada kode merah, kuning, dan biru diganti nama minuman," katanya saat bersaksi di persidangan Setnov.
Baca Juga: Dosen dan Ahli Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP Setnov
Ahmad mengatakan, uang tersebut tadinya diterimanya dari perusahaan penukaran uang atas perintah Irvanto. Ada tiga tahap penerimaan yang yang disebut Ahmad, yang kemudian diteruskannya ke rumah Irvanto.
"Saya ingat namanya McGuire, Black Label, Chivas Regal. McGuire untuk ganti (merah), Vodka (biru), Chivas Regal (kuning) dan Black Label lupa," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, saat itu Irvanto mengaku sedang mengerjakan suatu proyek. Apabila proyek itu sukses, Ahmad mengaku Irvanto menjanjikannya sebuah motor.
"Saya (Irvanto) lagi ada proyek Nanti proyek kelar saya mau dikasih motor. Motor Tiger second seharga Rp20 juta. Sekarang motor sudah saya jual," kata Ahmad.
Dalam perkara ini, Novanto menerima uang 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterima Novanto melalui Made Oka Masagung dan Keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.