Gaji Jokowi Naik Jadi Rp533 Juta per Bulan? Sri Mulyani: Hoaks

Senin, 12 Maret 2018 | 13:43 WIB
Gaji Jokowi Naik Jadi Rp533 Juta per Bulan? Sri Mulyani: Hoaks
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani (kanan) ditemani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, memberikan keterangan pers soal informasi hoaks kenaikan gaji Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, belum ada pembahasan rencana kenaikan gaji presiden dan wakil presiden.

Dengan begitu, Menkeu memasatikan informasi yang beredar soal gaji Presiden Joko Widodo naik menjadi Rp533 juta per bulan adalah bohong alias hoaks.

"Itu tidak ada (soal kenaikan gaji presiden) dan belum pernah dibahas. Menurut saya, informasi yang beredar soal itu adalah hoaks,” ujar Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Ia mengajak masyarakat untuk cerdas melihat informasi yang beredar di media sosial. Belakangan, kata Sri Mulyani, banyak informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Kaum Muda yang Memilih Cadar di Era Terorisme

"Medsos yang sekarang ini banyak sekali informasi-informasi yang dibuat, dan dokumen dokumen yang dibuat seperti mirip dengan pemerintah kemudian dipublikasikan," katanya.

"Jadi kita tidak ada pembahasan mengenai hal itu sama sekali, sama sekali tidak ada," lanjut Sri Mulyani.

Sebelumnya, beredar paparan berbentuk tabel dengan judul “Tabel Indeks Penghasilan Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disesuaikan Dengan Indeks Penghasilan PNS”.

Dalam tabel tersebut, tercantum tulisan soal kenaikan gaji presiden menjadi Rp533.422.694 per bulan. Sementara gaji Wakil Presiden Jusuf Kalla naik  menjadi Rp368.948.462.

Selain gaji presiden dan wakil presidennya, dalam tabel itu juga tercantum gaji pejabat negara seperti Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Ketua MPR, dan Ketua DPR.

Baca Juga: Pipi Ustad Abdul Rahman Tersayat saat Ingin Ditusuk di Masjid

Pada tabel tersebut, gaji semua pejabat negara tersebut diusulkan pukul rata Rp92.237.116.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI