Cegah Terorisme, Mendagri Kasih Data Kependudukan ke BNPT

Senin, 12 Maret 2018 | 12:33 WIB
Cegah Terorisme, Mendagri Kasih Data Kependudukan ke BNPT
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan terorisme. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan terorisme

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan penanggulangan terorisme bukan hanya menjadi tanggung jawab BNPT melainkan semua pihak dalam menghadapi ancaman terorisme.

"Kami tidak bisa membiarkan aksi terorisme merusak kedamaian bangsa Indonesia dan seluruh komponen bangsa wajib bekerja sama melawan bentuk aksi radikalisme dan terorisme," ujar Suhardi dalam sambutannya di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Perkembangan terorisme di Indonesia tidak lepas dari aksi kelompok-kelompok radikal. Adapun motivasi-motivasi kelompok-kelompok tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor internasional, domestik serta faktor ideologi.

Baca Juga: BNPT Akan Kumpulkan Para Mantan Teroris

"Persepsi atas ketidakdilan global, neoliberalisme dan lain-lain menjadi pemicu. Di tingkat domestik persepsi terhadap ketidakadilan sosial, kesejahteraan, pendidikan, kekecewaan dan balas dendam menjadi dalih pembenaran kelompok radikal untuk meraih simpati dan orang lain akan ikut," kata dia.

Suhardi menuturkan pihaknya sudah berupaya menjangkau hal-hal yang menjadi hulu masalah terorisme serta mengedepankan aspek-aspek pencegahan antisipasi serta pendekatan hard approach.

"Tapi hard approach tidak akan menyelesaikan masalah kalau tidak kita mengatisipasi dan tidak mencegah dari hulu akan berjalan terus. Maka akan terus BNPT mencoba menjangkau, kami butuh bantuan sangat signifikan mendagri," kata dia

Adanya nota kesepahaman, Kemendagri dapat memberikan data kependudukan dalam hal penanggulangan terorisme.

"Pihak Kemendagri merekomendasikan penggunaan data kependudukan kepada BNPT untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme," ucapnya.

Baca Juga: Cegah Pendanaan Jaringan ISIS, BNPT Terbitkan Buku Putih

Nantinya data tersebut kata Suhardi digunakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan idelogi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"MoU ini diharapkan dapat mendorong peran aktif semua pihak dan pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan terorisme," kata Suhardi

Di kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tantangan yang dihadapi Indonesia bukan hanya daerah rawan bencana, tapi persoalan radikalisme dan terorisme.

"Tantangan yang dihadapi bangsa ini bukan daeran rawan bencana, tak hanya itu tapi juga terorisme dan radikalisme. Hal ini yang jadi concern presiden Joko Widodo yang sudah dijabarkan oleh BNPT dalam konteks telaah strategi pemetaanya," ucap Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo pun menyebut Kemendagri memiliki data kependudukan sebanyak 262 juta lebih. Dari jumlah tersebur 164 jutanya sudah memiliki e-KTP.

"Sekarang 97 persen sudah merekam datanya, 3 persen lagi kami jemput bola. Masyarakat harus proaktif. Hal ini untuk pendataan, untuk kepentingan semua masalah," tandasnya.

Berikut butir-butir dalam Nota Kesepahaman (MoU) tersebut meliputi :

1. Pembinaan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya.

2. Meningkatkan program radikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjaga kerukunan antar suku, umat beragama, ras dan golongan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.

3. Mendorong partisipasi aktif Kepala Daerah untuk memberdayakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah.

4. Meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 di wilayah perbatasan negara.

5. Pemanfaatan data kependudukan dalam rangka pengawasan di bidang intelijen dan penanganan tindak pidana terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI