Cegah Terorisme, Mendagri Kasih Data Kependudukan ke BNPT

Senin, 12 Maret 2018 | 12:33 WIB
Cegah Terorisme, Mendagri Kasih Data Kependudukan ke BNPT
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan terorisme. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"MoU ini diharapkan dapat mendorong peran aktif semua pihak dan pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan terorisme," kata Suhardi

Di kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tantangan yang dihadapi Indonesia bukan hanya daerah rawan bencana, tapi persoalan radikalisme dan terorisme.

"Tantangan yang dihadapi bangsa ini bukan daeran rawan bencana, tak hanya itu tapi juga terorisme dan radikalisme. Hal ini yang jadi concern presiden Joko Widodo yang sudah dijabarkan oleh BNPT dalam konteks telaah strategi pemetaanya," ucap Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo pun menyebut Kemendagri memiliki data kependudukan sebanyak 262 juta lebih. Dari jumlah tersebur 164 jutanya sudah memiliki e-KTP.

Baca Juga: BNPT Akan Kumpulkan Para Mantan Teroris

"Sekarang 97 persen sudah merekam datanya, 3 persen lagi kami jemput bola. Masyarakat harus proaktif. Hal ini untuk pendataan, untuk kepentingan semua masalah," tandasnya.

Berikut butir-butir dalam Nota Kesepahaman (MoU) tersebut meliputi :

1. Pembinaan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya.

2. Meningkatkan program radikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjaga kerukunan antar suku, umat beragama, ras dan golongan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.

3. Mendorong partisipasi aktif Kepala Daerah untuk memberdayakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah.

Baca Juga: Cegah Pendanaan Jaringan ISIS, BNPT Terbitkan Buku Putih

4. Meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 di wilayah perbatasan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI