Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan terorisme
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan penanggulangan terorisme bukan hanya menjadi tanggung jawab BNPT melainkan semua pihak dalam menghadapi ancaman terorisme.
"Kami tidak bisa membiarkan aksi terorisme merusak kedamaian bangsa Indonesia dan seluruh komponen bangsa wajib bekerja sama melawan bentuk aksi radikalisme dan terorisme," ujar Suhardi dalam sambutannya di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Perkembangan terorisme di Indonesia tidak lepas dari aksi kelompok-kelompok radikal. Adapun motivasi-motivasi kelompok-kelompok tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor internasional, domestik serta faktor ideologi.
Baca Juga: BNPT Akan Kumpulkan Para Mantan Teroris
"Persepsi atas ketidakdilan global, neoliberalisme dan lain-lain menjadi pemicu. Di tingkat domestik persepsi terhadap ketidakadilan sosial, kesejahteraan, pendidikan, kekecewaan dan balas dendam menjadi dalih pembenaran kelompok radikal untuk meraih simpati dan orang lain akan ikut," kata dia.
Suhardi menuturkan pihaknya sudah berupaya menjangkau hal-hal yang menjadi hulu masalah terorisme serta mengedepankan aspek-aspek pencegahan antisipasi serta pendekatan hard approach.
"Tapi hard approach tidak akan menyelesaikan masalah kalau tidak kita mengatisipasi dan tidak mencegah dari hulu akan berjalan terus. Maka akan terus BNPT mencoba menjangkau, kami butuh bantuan sangat signifikan mendagri," kata dia
Adanya nota kesepahaman, Kemendagri dapat memberikan data kependudukan dalam hal penanggulangan terorisme.
"Pihak Kemendagri merekomendasikan penggunaan data kependudukan kepada BNPT untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme," ucapnya.
Baca Juga: Cegah Pendanaan Jaringan ISIS, BNPT Terbitkan Buku Putih
Nantinya data tersebut kata Suhardi digunakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan idelogi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.