Dituduh Rebut Pacar, Gadis Remaja Dianiaya di Rumah Kosong

Senin, 12 Maret 2018 | 12:24 WIB
Dituduh Rebut Pacar, Gadis Remaja Dianiaya di Rumah Kosong
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anak perempuan berinisial WA (13) menjadi korban penganiayaan saat disekap di sebuah rumah kosong di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Aksi penganiayaan itu dilakukan dua anak perempuan berinsial LS dan YIZ. Kejadian penganiayaan dan penyekapan, Jumat (9/3/2018) lalu terjadi setelah korban dijemput oleh para tersangka di tempat pencucian motor.

"Jadi tersangka LS dan YIZ bersama dengan teman-temannya menjemput korban di tempat cuci steam motor. Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP, yang merupakan rumah kosong di daerah Modern Land," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/3/2018).

Setelah korban dibawa ke sebuah rumah kosong, para tersangka kemudian langsung menginterogasi sambil menganiaya korban. Aksi penganiayaan itu juga direkam oleh salah rekan tersangka menggunakan telepon seluler.

Baca Juga: Polisi Surabaya Tangkap Penampung Gadis Remaja di Palangkaraya

"Tersangka LS terus menerus menendang ke arah kepala korban dengan menggunakan kaki. Sedangkan tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menendang tubuh korban secara berulang hingga korban terus menangis dan kesakitan," kata dia.

Kasus ini terungkap setelah vidoe rekaman berisi aksi penganiayaan korban beredar di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, LS nekat melakukan penganiayaan lantaran tersulut api cemburu korban dianggap merebut kekasihnya.

"Motifnya tersangka LS marah kepada korban karena merebut pacar korban sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban," kata dia.

Terkait pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa seragam sekolah korban, pakaian para tersangka dan sebuah ponsel yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban.

Baca Juga: 30 Lelaki Perkosa Gadis Remaja, Unggah Videonya di Twitter

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI