Pengusaha Aljazair Tebus Denda 1.538 Perempuan Bercadar 6 Negara

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 12 Maret 2018 | 07:45 WIB
Pengusaha Aljazair Tebus Denda 1.538 Perempuan Bercadar 6 Negara
Ilustrasi foto [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pebisnis asal Aljazair berjanji bakal membayar semua denda yang dijatuhkan kepada wanita-wanita di Denmark yang mengenakan cadar.

Pada 6 Februari lalu, pemerintah Denmark mengajukan larangan penggunaan cadar di ruang publik. Namun, peraturan tersebut belum disahkan.

Berbicara kepada Anadolu Agency di depan Gedung Parlemen Denmark, Minggu (11/3/2018), Rasheed Nekkaz mengakui telah menebus denda yang harus dibayar oleh 1538 perempuan dengan kasus yang sama di enam negara.

Mereka tersebar di Prancis, Belgia, Swiss, Belanda, Austria dan Jerman.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Premier League Matchday 30

Nekkaz terkenal karena membayar denda bagi wanita yang mengenakan cadar atau burqa, setelah pakaian tersebut dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Prancis, pada tahun 2010 silam.

Pebisnis Aljazair dan aktivis politik mengumpulkan dana satu juta euro untuk membayar denda ini.

"Pemerintah di Eropa tidak menghasilkan solusi bagi umat Islam untuk beradaptasi dengan Eropa, itulah sebabnya mengapa masyarakat Muslim di Eropa perlu lebih kuat untuk melindungi kepentingan mereka," katanya.

"Sangat penting bagi saya untuk dapat memberi pesan kepada pemerintah Eropa karena membatasi kebebasan sehingga mereka tidak dapat melakukan apapun yang mereka inginkan," imbuh Nekkaz.

"Jika ada larangan berjilbab di sebuah negara pada mereka yang ingin memakainya, saya akan menjadi orang yang membayar denda mereka," tambahnya.

Baca Juga: Xi Jinping Diizinkan Jadi Presiden Tiongkok Seumur Hidup

Nekkaz mengatakan, bahwa sebelum Denmark, dia melakukan perjalanan ke Iran untuk mendukung kebebasan 29 wanita yang ditangkap pada tanggal 8 Maret karena menolak mengenakan jilbab pada Hari Perempuan Internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI