Suara.com - Kongres Rakyat Nasional China akhirnya menghilangkan aturan tentang batas waktu jabatan untuk Presiden dan Wakil Presiden negaranya.
Perubahan pada konstitusi ini, seperti dilansir Anadolu Agency, Minggu (11/3/2018), memungkinkan kedua pemimpin bisa menjabat tanpa batas waktu.
Langkah tersebut membuka jalan bagi Presiden Xi Jinping untuk tetap menjabat setelah 2023. Pada tahun tersebut, menurut aturan lama, masa jabatannya akan berakhir.
Jinping diketahui mulai menjabat sejak Maret 2013.
Baca Juga: 'Apa Salah Cadarku?'
Pembatasan masa jabatan presiden China paling banyak dua kali ditetapkan sejak 1990-an. Aturan ini dirancang agar tidak ada pimpinan sebesar pemimpin Revolusi China, Ketua Mao Zedong.
Selain itu mendukung kepemimpinan kolektif dan mencegah kultus induvidu.
Namun, selama kepemimpinan Presiden Jinping, kekuasaannya terus menguat dan dianggap sebagai pemimpin yang setara dengan Ketua Mao.
Jinping, kekinian semakin dikultuskan oleh warga negerinya. Sebelumnya, seperti dilansir Bangkok Post, Kamis (8/3), Xi Jinping disebut sebagai dewa dan Buddha yang hidup.
Wang Guosheng, Ketua PKT cabang provinsi Qinghai—tempat kelahiran Dalai Lama—mengatakan warga etnis Tibet di daerahnya memuja Xi Jinping sebagai dewa sekaligus Buddha hidup.
Baca Juga: Dua TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia
"Rakyat kami tetap memegang teguh ajaran Ketua Mao Zedong untuk terus mencintai partai dan pemimpin. Bahkan, rakyat kami memuja Presiden Xi sebagai dewa dan Buddha hidup," tuturnya saat berpidato dalam rapat rutin parlemen, Rabu (7/3).