Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menginginkan Undang-Undang Narkotika sesegera mungkin direvisi demi memperkuat upaya memberantasan narkoba di Tanah Air. Ia mendorong DPR dan Badan Narkotika Nasional dan pemerintah segera membahas hal ini.
"Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran Narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Karena itu, saya minta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN," kata Bambang melalui siaran tertulis, pada Minggu (11/3/2018).
Ia mengatakan, posisi DPR saat ini tengah menunggu pihak pemerintah menyerahkan naskah revisi Undang-Undang Narkotika. Di samping itu juga DPR juga secara aktif menggali hal-hal dalam UU Narkotika saat ini yang perlu direvisi.
"Saya sudah meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Seperti, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," katanya menuturkan.
Menurutnya, berdasarkan temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sekitar 5,9 juta dari 87 juta populasi anak di Indonesia sudah menjadi pecandu narkoba. Bahkan, tidak sedikit anak di bawah umur terlibat dalam bisnis narkoba.
Baca Juga: Malam Kebaktian Hari Darmawan Berlangsung Khidmat
"Merujuk data dari KPAI, angkanya sekitar 1,6 juta anak," ujar Bambang.
Politikus Partai Golkar mengatakan, kini sindikat narkoba internasional terus mengincar Indonesia sebagai pasar. Bukan saja orang dewasa, tapi anak di bawah umur juga menjadi target sindikat ini.
"Informasi lain yang saya peroleh, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia. Jaringan internasional ini akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah yaitu anak-anak usia sembilan tahun," katanya.
Sebab itu, Bambang meminta BNN mengusut tuntas jaringan narkoba di Indonesia serta harus ada upaya masif mencegah penyalahgunaan narkoba.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah memberdayakan perangkat desa guna mencegah penyebaran narkoba ke desa-desa.
Baca Juga: 16 Orang Tewas Tersambar Petir di Rwanda
"Pemerintah daerah bisa menggunakan sebagian dana desa untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan mencegah peredaran narkoba," kata Bambang.
Bambang juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproteksi siswa sekolah dari makanan serta minuman yang kemungkinan disusupi bahan adiktif. Misalnya, membuat aturan yang mewajibkan sekolah menyediakan kantin yang berisi kebutuhan makanan dan minuman sehat dan higienis agar para siswa tidak sembarangan mengkomsumsi jajanan dari luar sekolah.
"KPAI, Kemendikbud, BNN dan BPOM (Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan) juga harus melakukan razia makanan dan minuman di warung atau toko yang menjual makanan dan minuman di lingkungan sekolah agar terjamin makanan dan minuman yang dijual bebas Narkoba," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak, terutama dalam pergaulan di lingkungan sekitar anak. Sebab, benteng pertama dan utama dalam pencegahan Narkoba adalah keluarga.
"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat turut ikut berkomitmen dalam memerangi narkotika, mengingat setiap bulannya muncul narkotika jenis baru dan melalui modus operandi baru pula," kata Bambang.