Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku heran adanya pelarangan becak yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang keberadaan becak. Menurut Anies, tidak ada satu provinsi pun yang melarang keberadaan becak.
"Saya selalu bilang hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak, di tempat lain nggak ada. Tidak ada satu provinsi yang melarang profesi sebagai jasa becak," ujar Anies usai menerima satu unit prototype becak listrik dari putra Amien Rais, Hanafi Rais di Balai Kota, Jakarta, Minggu (11/3/2018).
Tak hanya itu, Anies juga menyebut tidak ada di Undang-undang yang melarang keberadaan becak, melainkan hanya ada di Perda nomor 8 tahun 2007.
"Tidak ada Undang-undang, satupun pasal yang melarang orang yang bekerja sebagai abang becak. Hanya perda di Jakarta dan perda itu melarang eksistensinya," kata dia.
Ia menilai pelarangan keberadaan becak yang ada di Jakarta merupakan bagian dari masa lalu. Menurutnya seiring perkembangan zaman, sudah saat alat transportasi baru yakni becak listrik.
"Jadi ini menurut saya bagian masa lalu, sekarang Jakarta sudah berubah dan seluruh dunia ada trend baru mengenai alat transportasi yang ramah lingkungan, alat transportasi yang memang hemat energi," tutur Anies.
Ketika ditanya apakah Pemprov DKI akan memperbolehkan becak listrik beroperasi di Jakarta, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengaku belum bisa memastikan.
"Belum tahu. Nanti kami lihat secara detail regulasinya, supaya tidak keliru regulasinya.