Suara.com - Kementerian Dalam Negeri belum menerima laporan penyalahgunaan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK) dalam registrasi ulang sim card operator. Kemendagri menunggu laporan itu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah menjelaskan per 10 Maret 2018 kemarin tidak ada laporan. Penyalahgunaan dia dengar hanya dari media massa.
“Sampai dengan saat ini belum satu pun orang yang melaporkan penyalahgunaan data secara resmi ke Dukcapil. Kami hanya membaca dari media sosial dan media massa,” kata Zudan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2018).
Sementara itu Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto juga mengklaim belum ada laporan di kementerianya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sudah Serahkan SIM Card, Bantah Rumahnya Digeledah
“Yang ada itu kan di media sosial. Yang ribut kan di media sosial,” kata Henri.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membantah isu kebocoran data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Ia mengatakakan, seluruh data masyarakat telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Rudiantara melanjutkan, kasus nomor NIK dan KK yang sudah dipakai oleh orang lain, disebabkan oleh penyalahgunaan nomor NIK dan KK oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diberitakan sebelumnya juga, seorang warganet bernama @anindrastiwi yang mengeluhkan nomor KK dan NIK-nya yang telah terpakai oleh 50 nomor.
Baca Juga: Cari SIM Card, Rumah Ahmad Dhani Digeledah Polisi
"@IndosatCare bagaimana kak ini NIK saya bisa terpakai lebih dari 50 nomor saat saya cek registrasi di web indosat @kemkominfo tolong solusinya bagaimana. Takutnya dipakai orang jahat," tulisnya.
Tak lama kemudian, cuitannya dibalas oleh akun @kemkominfo. Mereka kemudia meminta si pemilik akun tersebut untuk lapor ke gerai operator dan meminta pemblokiran atas nomor yang tidak berhak. (Priscilla Trisna)