Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, publik tak perlu mengkhawatirkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga mereka bocor dan disalahgunakan gara-gara dipakai saat registrasi ulang kartu operator ponsel.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakhrullah mengatakan, akses sistem pusat data kependudukan ketat diproteksi.
“Pusat data kependudukan itu ada tiga bagian. Pertama, bagian ’teras’, ’serambi’, baru ke inti datanya. Pada setiap lapisan itu, siapa pun yang mengakses harus melewati sistem proteksi yang ketat,” kata Arief dalam diskusi “Keamanan Data Tanggung Siapa?” di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2018).
Apalagi, kata dia, tak sembarang orang bisa memasuki ruang sistem pusat data kependudukan. Setiap orang yang memasuki ruang itu, harus terdata dalam sistem sidik jari.
Baca Juga: Ini Penyebab Chika Jessica Mundur dari Hitam Putih?
Selain itu, Arief menuturkan kecil kemungkinan data pribadi warga bisa diselewengkan karena telah diproteksi oleh Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk)
“Melalui UU itu, setiap orang yang tanpa hak menyebar identitas orang lain bisa diancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp25 juta,” tuturnya.
Meski begitu, Arief menuturkan warga harus segera melapor kalau menemukan kasus data pribadinya digunakan atau disebarkan pihak lain tanpa persetujuan.
“Laporkan ke polisi, karena hal itu termasuk tindak pidana,” tandasnya. [Priscilla Trisna]
Baca Juga: Jenazah Pendiri Matahari Diterbangkan ke Bali untuk Dikremasi