Suara.com - Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Zeid Ra'ad al-Hussein pada, Jumat (9/3/2018), meminta agar kasus kekejaman yang dilakukan terhadap kelompok warga minoritas Muslim Rohingya dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional.
Al-Hussein juga mendesak pemerintah Myanmar mengizinkan para pemantau memasuki negara bagian Rakhine di bagian utara negara itu agar dapat menyelidiki peristiwa, yang disebutnya sebagai "aksi genosida" terhadap minoritas Muslim.
"Yang ingin kami katakan adalah, ada kecurigaan kuat bahwa, ya, aksi-aksi genosida kemungkinan telah terjadi. Tapi hanya pengadilan yang bisa memastikan ini," kata Zeid dalam acara jumpa pers di Jenewa, Swiss.
Sementara itu pada awal pekan ini, pejabat bidang HAM PBB, Andrew Gilmour mengatakan, "pembersihan etnis" oleh Myanmar terhadap kelompok Muslim Rohingya berlanjut.
Baca Juga: Musikus Maher Zain Hantar Makanan ke Kamp Pengungsi Rohingya
Keadaan itu masih terjadi lebih dari enam bulan sejak serangan pemberontak menyulut pasukan keamanan melancarkan tindakan, yang telah membuat hampir 700.000 warga mengungsi ke Bangladesh.
Gilmour, yang menjabat sebagai asisten Sekjen PBB untuk HAM, mengeluarkan komentar itu setelah ia selama empat hari mengunjungi distrik Cox'x Bazar di negara tetangga Myanmar, Bangladesh.
Dalam kunjungan tersebut, Gilmour menemui orang-orang yang mengungsikan diri dari Myanmar baru-baru ini.
Setelah para pemberontak Rohingya menyerang 30 kantor polisi dan sebuah markas militer pada 25 Agustus 2017, tentara-tentara dan polisi Myanmar menyisir desa-desa dalam gerakan, yang disebut pemerintah sebagai operasi sah untuk mencabut akar "teroris-teroris".
Para warga Rohingya yang mencari tempat penampungan di Bangladesh telah melaporkan bahwa pasukan keamanan Myanmar melakukan pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran.
Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Desak Gencatan Senjata di Suriah
PBB dan Amerika Serikat telah menyimpulkan gerakan oleh pasukan keamanan Myanmar itu sudah menjadi pembersihan etnis.