Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi uang sebesar Rp2,8 miliar terkait kasus suap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra juga akan diberikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, tim KPK baru saja mengamankan uang pecahan Rp50 ribu senilai total Rp2.789.300.000 yang rencananya akan diberikan kepada Adriatma.
"Kalau kita lihat dari awal sudah ada komunikasi penukaran uang itu. Uang Rp50 ribu prediksi dari penyidik itu akan dibagi-bagikan kepada masyarakat, itu prediksi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Baca Juga: Keponakan Setya Novanto Membisu saat Digiring KPK ke Sel Tahanan
Selain itu, kata Basaria, uang tersebut juga diduga untuk kepentingan biaya logistik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
"Jadi, pada prinsipnya waktu itu ada permintaan untuk biaya politik karena biaya politik semakin dekat dan semakin tinggi perlunya uang. Kalau kami bicara biaya politik, tetapi ini belum bisa sampai ke sana, penyidik masih menanyakan bisa saja untuk baliho dan untuk yang lain," ungkap Basaria.
Sebelumnya, KPK telah menemukan uang sebesar Rp2,8 miliar terkait kasus suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Baca Juga: 'Jumat Keramat KPK', Keponakan Setya Novanto Resmi Ditahan
Sedangkan diduga sebagai penerima, antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sultra, serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.