Sempat DPO, Mantan Anggota DPRD Ditangkap, Korupsi Dana Pesangon

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 10 Maret 2018 | 02:02 WIB
Sempat DPO, Mantan Anggota DPRD Ditangkap, Korupsi Dana Pesangon
Ilustrasi penangkapan tersangka. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018), menangkap mantan anggota DPRD setempat, Abd Qowi terkait kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota periode 1999-2004.

Abd Qowi dijemput paksa penyidik Korps Adhyaksa di rumahnya Desa Robatal, Kecamatan Robatal.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ada di rumahnya maka penyidik menjemput paksa," kata Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto.

Abd Qowi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sampang, Madura terkait kasus korupsi itu.

Baca Juga: Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam

Ia menjelaskan, Abd Qowi sudah disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis 1 tahun kurungan denda Rp50 juta atau kurungan selama dua bulan.

"Putusan pengadilannya pada 31 Maret 2017 lalu, tapi terdakwa tidak ada iktikad baik sampai kami menetapkan masuk dalam DPO," Joko menjelaskan.

Joko menuturkan, saat ini Abd Qowi akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang. Selanjutnya yang bersangkutan akan dipindah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan.

Selama ini, terdakwa selalu menghindar dari kejaran penyidik Kejari Sampang, seperti ke ke Mekah, Kalimantan, Malaysia, dan Sulawesi.

"Akhirnya, hari ini yang bersangkutan berhasil ditangkap juga di rumahnya," ujar Joko.

Baca Juga: Polisi Mulai Endus Dugaan Korupsi Proyek Tol Becakayu

Kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Sampang Jilid II itu, menyeret sembilan orang tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI