Bareskrim Tangkap Pelaku Pemalsu Arang yang Rugikan Rp20 Miliar

Jum'at, 09 Maret 2018 | 22:19 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Pemalsu Arang yang Rugikan Rp20 Miliar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Agung Setya, saat mengungkap pemalsuan arang merek Cocobrico di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018). [Suara.com/Lily Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini, penyidik telah merampungkan berkas perkara TH dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek.

"Untuk pelanggaran Pasal 100 ayat 2 pemalsuan merek, dengan ancaman hukuman empat tahun dan denda Rp2 miliar," tandas Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI