Walau menang, BPK tetap menilai ada kerugian negara senilai Rp668 miliar atas pembelian lahan tersebut.
Agar lahan itu bisa dipakai pemprov, terlebih dulu harus ada pengembalian uang tersebut.
Baca Juga: Ini 4 Strategi Finansial yang Perlu Dilakukan Awal 2018