Suara.com - Irvanto Hendra Pambudi, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik, ditahan KPK, Jumat (9/3/2018).
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi tersangka kasus sama tersebut, langsung diangkut KPK ke Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah diperiksa pada “Jumat keramat KPK”.
Disebut “Jumat keramat KPK” karena lembaga antirasywah tersebut seringkali menahan terdakwa korupsi yang diperiksanya pada hari Jumat.
Saat keluar dari gedung KPK Jakarta setelah menjalani pemeriksaan, Irvanto memilih bungkam.
Baca Juga: Tangis Anak Enda Ungu Pecah Kenang Sang Kakek
Ia tak mau meladeni awak media yang sudah berkerumun untuk mengonfirmasi materi pertanyaan dalam pemeriksaan.
Irvanto keluar dari gedung KPK sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Tanpa berbicara sepatah kata pun, Irvanto langsung masuk ke dalam mobil tahanan yag telah menunggunya.
"IHP ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pada “Jumat keramat KPK” hari ini, KPK telah memeriksa Irvanto untuk kali kedua sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca Juga: Yuk, Jelajah Singkat Kota Tokyo dengan Tokyo Metro!
"Karena diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya tentu kami konfirmasi beberapa peristiwa terkait dengan aliran dana, perpindahan uangnya bagaimana, komunikasi dengan "money changer" misalnya atau pertemuan-pertemuan lain, itu pasti kami konfirmasi pada tersangka. Itu kami gali lebih dalam," ucap Febri.