'Jumat Keramat KPK', Keponakan Setya Novanto Resmi Ditahan

Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:48 WIB
'Jumat Keramat KPK', Keponakan Setya Novanto Resmi Ditahan
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/3). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK akhirnya menahan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Jumat (9/3/2018).

Sebelum ditahan, Irvanto telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pada “Jumat keramat KPK” hari ini, KPK telah memeriksa Irvanto untuk kali kedua sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Juga: Diterjang Badai Cedera, Persib Berburu Pemain

"Karena diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya tentu kami konfirmasi beberapa peristiwa terkait dengan aliran dana, perpindahan uangnya bagaimana, komunikasi dengan "money changer" misalnya atau pertemuan-pertemuan lain, itu pasti kami konfirmasi pada tersangka. Itu kami gali lebih dalam," ucap Febri.

KPK mengumumkan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-e pada Rabu (28/2) lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP, dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera.

Ia juga beberapa kali mengikuti pertemuan di rumah toko Jalan Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.

Baca Juga: Sempat Dilarikan ke Hutan, KPK Temukan Uang Suap Walkot Kendari

Ia diduga menerima total USD3,4 juta selama periode 19 Januari-19 Februari 2012, yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI