Suara.com - Tim satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya berhasil menyita uang miliaran rupiah yang sebelumnya dibawa kabur sejumlah pihak terkait kasus suap Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Adriatma Dwi Putra.
Uang pecahan lima puluh ribu dengan total hampir Rp 2,8 miliar itu bertumpuk-tumpuk, saat diperlihatkan oleh tim satgas KPK ketika menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaiatan mengatakan, dari total Rp2,8 miliar yang diduga sebagai komitmen suap, hanya berkurang sekitar Rp1,7 juta.
Basaria menjelaskan bahwa uang itu berhasil ditemukan setelah sempat hilang dan dibawa lari sejumlah oknum ke dalam hutan.
Baca Juga: Ingin Hidup Kaya? Hindari 6 Kebiasaan yang Dianggap Sepele Ini
"Masih ada selisih Rp1,7 juta dari prediksi awal itu total uang Rp2,8 miliar. Kami akan telusuri lagi," kata Basaria saat konferensi pers.
Uang itu diduga akan dijadikan modal kampanye Asrun, ayah Adriatma Dwi Putra, yang merupakan Calon Gubernur dalam Pilkada Sultra 2018.
"Ada kata-kata untuk biaya politik (Asrun). Tetapi kami harus memastikan lagi. Penukaran uang bentuk 50 ribu, prediksi penyidik akan dibagi-bagikan ke masyarakat," kata Basaria.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, bahwa para tersangka sempat mencoba menyembunyikan uang tersebut setelah ditangkap KPK.
Baca Juga: Ingin Tonton Persija di SUGBK? Ini Harga Tiketnya
"Tim melihat ada sebuah mobil yang dicurigai melewati kawasan hutan. Ada beberapa tempat yang menjadi lokasi pertemuan untuk serah-terima uang," kata Febri.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, selaku tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.