Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, selaku tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.