GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov

Jum'at, 09 Maret 2018 | 19:15 WIB
GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov
Mobil Setya Novanto menabrak tiang listrik. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil Fortuner hingga mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp2 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI