Bobol Bank DBS Singapura, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Jum'at, 09 Maret 2018 | 18:44 WIB
Bobol Bank DBS Singapura, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perempuan berinisial BFH, yang diduga melakukan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau pemalsuan uang serta pencucian uang. [Suara.com/Lily Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perempuan berinisial BFH, yang diduga terlibat pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura.

Selain membobol rekening nasabah bank tersebut, ia juga melakukan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau pemalsuan uang serta pencucian uang.

Polisi juga masih mengejar suami BFH yang juga dituding terlibat dalam aksi tersebut. Suaminya berinisial MCI dan merupakan warga negara Nigeria.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, BFH sengaja dinikahi MCI untuk dimanfaatkan dalam usaha kejahatan.  Modusnya yakni meretas alias membajak surat elektronik (email) korban.

Baca Juga: Yang Perlu Anda Tahu tentang Nyeri Kepala

Dalam aksinya, BFH dan komplotannya menggunakan KTP palsu bernama inisial FFA untuk membuka rekening tabungan di Bank Danamon.

Melalui rekening tersebut, mereka menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar USD50 ribu atau setara Rp662.617.450, pada 3 Maret 2017.

"Pembobolan bank DBS di Singapura senilai USD41,8 juta. Uang bobol karena satu perintah palsu melalui email," ujar Agung di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Agung menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membuka rekening di Bank Danamon itu karena permintaan MCI yang kekinian masuk daftar pencarian orang alias buronan.

Tersangka sengaja mengirim email seakan-akan sebagai pemilik rekening. Nantinya, uang tersebut  dipindahkan ke tiga negara yaitu Hongkong, Cina dan Indonesia.

Baca Juga: April 2018, Ditjen Pajak Tak Layani SPT Manual, Harus e-Filing

“Di Indonesia terdapat tiga bank tujuan pemindahan dana,” tuturnya.

Kasus ini terungkap, berawal saat nasabah dari Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps Bank DBS Singapura yang melaporkan terjadi transaksi tanpa seizin pemilik rekening.

Total kerugian yang ditanggung nasabah mereka mencapai USD1.860.000.

Pihak yang dirugikan itupun akhirnya melapor ke Bareskrim Polri, karena sebagian penerima dana ilegal itu kebanyakan mengalir ke beberapa pihak di Indonesia.

Uang Dolar AS tersebut dipecah ke mata uang Hongkong sebanyak USD110 ribu, mata uang Cina USD800 ribu, dan ke Indonesia USD90 ribu.

"Totalnya, ada USD50 ribu dikirim ke salah satu bank di Indonesia. Penerimanya adalah saudari BFH. Rekeningnya menampung uang. Nah, uang itu ditarik dipakai buat dirinya dan suaminya," tuturnya.

BFH yang merupakan ibu rumah tangga tersebut sudah ditangkap dan disangkakan melanggar  Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Ia juga dijerat memakai Pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI