Kasus ini terungkap, berawal saat nasabah dari Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps Bank DBS Singapura yang melaporkan terjadi transaksi tanpa seizin pemilik rekening.
Total kerugian yang ditanggung nasabah mereka mencapai USD1.860.000.
Pihak yang dirugikan itupun akhirnya melapor ke Bareskrim Polri, karena sebagian penerima dana ilegal itu kebanyakan mengalir ke beberapa pihak di Indonesia.
Uang Dolar AS tersebut dipecah ke mata uang Hongkong sebanyak USD110 ribu, mata uang Cina USD800 ribu, dan ke Indonesia USD90 ribu.
Baca Juga: Yang Perlu Anda Tahu tentang Nyeri Kepala
"Totalnya, ada USD50 ribu dikirim ke salah satu bank di Indonesia. Penerimanya adalah saudari BFH. Rekeningnya menampung uang. Nah, uang itu ditarik dipakai buat dirinya dan suaminya," tuturnya.
BFH yang merupakan ibu rumah tangga tersebut sudah ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Ia juga dijerat memakai Pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.