Suara.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perempuan berinisial BFH, yang diduga terlibat pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura.
Selain membobol rekening nasabah bank tersebut, ia juga melakukan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau pemalsuan uang serta pencucian uang.
Polisi juga masih mengejar suami BFH yang juga dituding terlibat dalam aksi tersebut. Suaminya berinisial MCI dan merupakan warga negara Nigeria.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, BFH sengaja dinikahi MCI untuk dimanfaatkan dalam usaha kejahatan. Modusnya yakni meretas alias membajak surat elektronik (email) korban.
Baca Juga: Yang Perlu Anda Tahu tentang Nyeri Kepala
Dalam aksinya, BFH dan komplotannya menggunakan KTP palsu bernama inisial FFA untuk membuka rekening tabungan di Bank Danamon.
Melalui rekening tersebut, mereka menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar USD50 ribu atau setara Rp662.617.450, pada 3 Maret 2017.
"Pembobolan bank DBS di Singapura senilai USD41,8 juta. Uang bobol karena satu perintah palsu melalui email," ujar Agung di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Agung menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membuka rekening di Bank Danamon itu karena permintaan MCI yang kekinian masuk daftar pencarian orang alias buronan.
Tersangka sengaja mengirim email seakan-akan sebagai pemilik rekening. Nantinya, uang tersebut dipindahkan ke tiga negara yaitu Hongkong, Cina dan Indonesia.
Baca Juga: April 2018, Ditjen Pajak Tak Layani SPT Manual, Harus e-Filing
“Di Indonesia terdapat tiga bank tujuan pemindahan dana,” tuturnya.