Suara.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko telah merampungkan pemeriksaan, terkait masalah penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sigit mengakui dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, berkaitan tugas yang dijalankan Dishub DKI perihal kebijakan penutupan jalan yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tadi ada 20 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik Ditreskrimsus terkait tentang apa yang melatarbelakangi kebijakan Pemprov tersebut, kemudian apa yang dikerjakan Dinas perhubungan terkait tentang penataan Tanah Abang sudah dijelaskan," kata Sigit di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Sigit mengakui telah membeberkan latar belakang dan tujuan dari kebijakan penutupan Jalan Jatibaru kepada polisi. Bahkan, Sigit menyampaikan kebijakan penataan PKL itu sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Panitera Mahkamah Konstitusi
"Ya saya menjelaskan latar belakangnya, tujuan penataan tersebut, data yang disampaikan termasuk kajian kebijakan yang ditempuh berdasarkan UU maupun peraturan pemerintah," katanya.
Sigit menyampaikan, tugas yang dijalankan Dishub dalam penataan PKL yakni melakukan pengaturan lalu lintas termasuk rekayasa lalin di kawasan Jalan Jatibaru.
"Kami pokoknya sudah menyampaikan semua ke penyidik. kalau Dishub tadi lebih ke teknis management dan rekayasa lalinnya," kata Sigit.
Namun, Sigit tak menjelaskan apakah Pemprov DKI Jakarta turut melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jaya saat pembahasan kebijakan penutupan jalan tersebut.
Dia hanya mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik soal nama-nama pejabat terkait yang masuk daftar undangan saat Pemprov DKI mengadakan rapat penataan PKL di Jatibaru.
Baca Juga: Mengintip JIIPE, Kawasan Industri Komplit Pertama di Indonesia
"Tadi saya sudah sampaikan semua, terkait dengan siapa yang diundang, daftar hadir undangan serta notulensi rapat pada saat persiapan maupun evaluasi rekayasa lalu lintas," tuturnya.
Sebelumnya, Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru.
Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Polisi telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, dua saksi yang diajukan Jack yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.